Info Promo & Harga Terbaru : 081586627777 / WhatsApp : 081908637999
SHOWROOM SUZUKI

Blanko STNK Dan BPKB Kosong

Selasa, 14 Mei 2013
Kategori Artikel

Belakangan ini terjadi kekosongan material BPKB dan STNK di Samsat seluruh wilayah di Indonesia. Korps Lantas Polri memprediksi material SIM dalam waktu dekat juga akan habis.

\\\"Nanti diprediksi SIM yang akan habis untuk bulan Juli,\\\" kata Kabid Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Korlantas Polri, Kombes Sam Budi Gustian, dalam keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2013).

Untuk saat ini, jelas Budi, kelangkaan material hanya terjadi untuk BPKB dan STNK. Guna mengatasi permasalahan tersebut, Korlantas telah melakukan upaya pembuatan STNK dan BPKB sementara. Kepolisian memberikan nomor seri dalam surat sementara tersebut yang menjadi nomor urut untuk mengurus STNK dan BPKB definitif bila material sudah tersedia.

\\\"Mekanismenya mereka menukar surat sementara itu dengan yang permanen dan tidak ada biaya tambahan. Kita akan umumkan bila material sudah lengkap dan masyarakat akan diberi pelayanan sesuai urutan karena masing-masing kapasitasnya terbatas,\\\" jelas Budi.

Selain itu, upaya untuk mengisi kekosongan material STNK dan BPKB di beberapa wilayah yang kosong, kepolisian melakukan pergeseran stok dari wilayah yang masih memiliki stok material ke wilayah yang membutuhkannya.

\\\"Kita melakukan cek stok, jadi ada beberapa Polda yang material masih ada kita geser ke Polda lain yang membutuhkan. Itu sudah kita lakukan tapi masih saja secara total belum mencukupi,\\\" jelasnya.

Habisnya materiil pembuatan STNK dan BPKB yang membuat polisi harus lebih dahulu memberikan surat keterangan terungkap dari Surat Telegram Kapolri No : STR /72/II/2013 Tanggal 14 Pebruari 2013 yang baru dipublikasi di situs TMC Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Dalam surat tersebut tertulis kalau untuk mengatasi kekurangan Materiil BPKB yang diperkirakan habis pertengahan Bulan April 2013, sebagai pengganti akan diterbitkan surat keterangan sementara yang berlaku maksimal 6 Bulan sejak diterbitkan.

Surat keterangan BPKB dan STNK sementara itu menurut kepolisian sah dan sudah teregistrasi semua. Jika materialnya sudah datang, surat keterangan sementara akan ditarik kembali dan langsung dicetak BPKB dan STNK permanennya.

 

sumber:detik.com/oto

Berita Suzuki Terbaru

Temukan informasi menarik dan terbaru dari Suzuki

BALENO PROMO JAKARTA FAIR 2024
BALENO PROMO JAKARTA FAIR 2024

BALENO HITUNGAN TERMURAH CUMA DISINISTOCK TERBATAS TERSEDIA PAKET...

Suzuki Ertiga Sport SS FF LIMITED EDITION
Suzuki Ertiga Sport SS FF LIMITED EDITION

Hanya 120 unit saja seluruh Indonesia, dan available hanya warna...

Ready Stok Suzuki XL7 All Type
Ready Stok Suzuki XL7 All Type

Hanya untuk anda para pencinta Suzuki sekarang pemesanan Suzuki XL7...

All New Ertiga Akhirnya Menampakkan Diri
All New Ertiga Akhirnya Menampakkan Diri

Generasi terbaru All New Suzuki Ertiga, Akhirnya bisa dilihat secara...

LIHAT SEMUA BERITA